BANTAENG, MELEKNEWS — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan periode Maret (Triwulan I) Tahun 2022 yang digelar di Aula Husni Kamil Manik kantor KPU Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan pada Selasa (29/3/2022).
Ketua KPU Kabupaten Bantaeng, Hamzar menyampaikan kalau forum yang diselenggarakan tersebut bisa menjadi arena berdiskusi tentang proses Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bantaeng.
“Kami berharap forum ini menjadi ajang untuk curah pendapat dan mendapatkan masukan dan saran untuk perbaikan kami dalam melakukan pemutakhiran daftar pemilih.” Tuturnya.
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Bantaeng, Kasmawati menyampaikan beberapa poin dalam proses Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan, mulai dari arah kebijakan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan, indikator program, teknis pelaksanaan, rentang waktu kegiatan, penerimaan, pemberian dan sinkronisasi data, rekapitulasi PDPB, evaluasi dan pelaporan, serta rekomendasi dan rencana tindak lanjut.
Selain itu, Kasmawati juga menyampaikan tentang penerapan prinsip-prinsip dalam Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan.
“Proses Pemutakhiran Data Pemilih yang kami lakukan, harus memenuhi sembilan prinsip, yaitu komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel dan perlindungan data pribadi.” jelasnya.
Selain itu Kasmawati juga menyosialisasikan tentang aplikasi “lindungi hakmu” yang dapat diunduh oleh setiap warga melalui Playstore.
Melalui aplikasi ini, setiap pemilih dapat mengecek apakah dirinya sudah terdaftar dalam daftar pemilih, ataukah belum terdaftar. Selain melalui aplikasi “Lindungihakmu”, pengecekan data pemilu juga dapat dilakukan dengan mengunjungi laman Website KPU Kabupaten Bantaeng melalui menu cek pemilih.
“Dalam hal pemilih sudah melakukan pengecekan data pemilih dan mendapatkan namanya belum terdaftar, melalui aplikasi ini juga dapat memberikan masukan, tanggapan dan bahkan melalui aplikasi dan layanan online ini, juga dapat dicek jumlah daftar pemilih dari waktu ke waktu, sampai di tingkat TPS.” paparnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Bantaeng, Muhammad Saleh mengatakan agar pemerintah setempat dapat pro aktif melakukan jemput bola ke masyarakat ketika terjadi mutasi penduduk atau terdapat warga yang meninggal dunia, untuk memastikan ketersediaan dokumen pendukungnya.
“Pemerintah desa dan kelurahan agar tidak pasif dalam melakukan pelayanan administrasi kependudukan di tingkatan bawah. Mestinya ketika terjadi mutasi penduduk atau terdapat warga yang meninggal, agar aktif memberikan layanan. Jangan menunggu dari warga, tetapi dikunjungi dan diberikan layanan kependudukan.” ucapnya.
Lebih lanjut, Anggota Bawaslu Kabupaten Bantaeng, Nuzuliah Hidayah juga memberikan masukan terkait dengan hasil uji petik terkait proses Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan yang dilakukan pihaknya, di Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng.
“Kami telah melakukan uji petik di Kelurahan Pallantikang dan mendapatkan beberapa informasi mutasi penduduk dan data penduduk yang meninggal dunia. Untuk selanjutnya data ini akan kami sampaikan ke KPU Kabupaten Bantaeng sebagai bahan pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.” Ujarnya
Camat Pajukukang, Abdul Haris juga memberikan pandangan salah satu titik rawan tidak tertibnya pencatatan penduduk adalah wilayah perumahan. Dimana didapatkan pada beberapa wilayah perumahan di wilayahnya, dokumen kependudkannya belum beralamat sesuai dengan domisilinya, padahal yang bersangkutan sudah lama tinggal di wilayah tersebut.
“Ini yang mesti menjadi perhatian bersama, apalagi di wilayah kami dimana terdapat beberapa pengembang yang membangun perumahan dan sudah dihuni oleh warga pendatang.” tuturnya.
Dari hasil rapat koordinasi tersebut, tergambarkan bahwa jumlah Daftar Pemilih pada Periode Februari 2022 sebanyak 145. 923 Pemilih. Namun, secara umum hingga triwulan pertama bulan berjalan hingga Maret 2022, terdapat potensi jumlah pemilih sebanyak 146.476 pemilih yang tersebar di delapan kecamatan.
Dari angka 146.476 pemilih tersebut, adalah angka layanan hingga hari ini. Seiring dengan adanya masukan dan tanggapan dari berbagai pihak, menjelang ditetapkannya melalui Rapat Pleno Internal yang akan dilaksanakan awal Bulan April 2022, jumlah ini bisa saja bertambah dan berkurang.
Tentu, masukan dan tanggapan yang akan diterima tidak serta merta akan dicatat dalam pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan akan tetapi Diperlukan bukti administrasi kependudukan dan dokumen dukung lainnya.
Rapat Koordinasi tersebut, dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bantaeng, Polres Bantaeng, Kodim 1410 Bantaeng, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantaeng, Dinas PMD, PP dan PA Kabupaten Bantaeng, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bantaeng, Pemerintah Kecamatan se Kabupaten Bantaeng dan pimpinan Partai Politik. (rilis HumasKpuBantaeng)


