BANTAENG, MN.ID – Isu dugaan keracunan pangan yang sempat meresahkan warga di Kecamatan Sinoa akhirnya dipatahkan. Wakil Bupati Bantaeng turun langsung memberikan klarifikasi tegas, kasus muntah dan diare yang dialami sejumlah anak di Desa Bonto bulaeng bukan keracunan makanan.
Pernyataan ini disampaikan setelah dilakukan investigasi menyeluruh oleh Tim Satuan Tugas Makan Bergizi Gratis (MBG) bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Bantaeng. Hasilnya jelas tidak ditemukan indikasi keracunan pangan dalam kasus tersebut.
Peristiwa ini terjadi pada awal April 2026 di wilayah Batu Tiroa, saat beberapa anak mengalami gejala gangguan pencernaan dan sempat mendapat perawatan di Puskesmas Sinoa. Kejadian itu langsung memicu kekhawatiran publik.

Namun, pemerintah daerah bergerak cepat. Tim Gerak Cepat Dinas Kesehatan segera melakukan Penyelidikan Epidemiologi (PE) terhadap enam anak yang terdampak pada Rabu, 1 April 2026.
Wakil Bupati yang juga Ketua Satgas MBG menegaskan bahwa langkah cepat ini dilakukan untuk memastikan fakta di lapangan, sekaligus mencegah berkembangnya informasi yang tidak akurat.
Dalam keterangannya, ia didampingi oleh Sekretaris Satgas MBG Yanti Mustajab, Kepala Dinas Kesehatan dr. H. Andi Ihsan, serta tim epidemiologi yang terlibat langsung dalam investigasi.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa gejala muncul setelah anak-anak mengonsumsi kombinasi makanan tertentu secara bersamaan pada sore hari, sekitar pukul 16.00 WITA.
Kombinasi tersebut bukan makanan basi atau terkontaminasi, melainkan campuran susu UHT, buah pepaya, dan gula pasir yang dikonsumsi sekaligus.
Secara medis, kombinasi ini memicu reaksi di dalam sistem pencernaan. Enzim papain dalam pepaya bereaksi dengan protein kasein dalam susu, menyebabkan penggumpalan cepat di lambung.
Kondisi ini memicu mual dan muntah, terutama pada anak-anak dengan sistem pencernaan yang masih sensitif. Reaksi tersebut bukan karena racun, melainkan respons biologis alami tubuh.
Selain itu, kandungan serat dari pepaya, ditambah gula dan laktosa dari susu, menciptakan efek laksatif yang cukup kuat. Akibatnya, terjadi peningkatan gerakan usus yang berujung pada diare.
Pemerintah Kabupaten Bantaeng menegaskan bahwa kejadian ini bersifat terbatas dan tidak memenuhi kriteria sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).
Lebih jauh, ditegaskan pula bahwa kasus ini sama sekali tidak berkaitan dengan penyedia makanan dari program SPPG dalam skema MBG.

“Ini murni gangguan pencernaan akibat kombinasi makanan yang tidak tepat. Bukan keracunan, dan tidak ada unsur kelalaian dalam program pemerintah,” tegas Wakil Bupati.
Saat ini, seluruh anak yang sempat dirawat telah kembali ke rumah masing-masing dalam kondisi membaik. Penanganan medis yang diberikan bersifat simtomatik dan terbukti efektif.
Menutup pernyataannya, Wakil Bupati mengingatkan masyarakat agar lebih cermat dalam mengatur pola konsumsi anak. Ia menegaskan, kesalahan sederhana dalam mengombinasikan makanan bisa berdampak nyata, dan kepanikan publik harus dihentikan dengan fakta, bukan asumsi.







