Jual HP Curian Buat Beli Sabu, Residivis di Bantaeng Diciduk Polisi



BANTAENG, MELEKNEWS.ID – Tim Resmob Polres Bantaeng kembali menorehkan hasil dalam Operasi Kepolisian Kewilayahan Sikat Lipu 2025. Seorang pria berinisial Asri bin Dg Mattu (46) ditangkap usai mencuri dua unit handphone milik seorang karyawan honorer.

Pelaku yang merupakan warga Kelurahan Banyorang, Kecamatan Tompobulu, ditangkap pada Jumat (5/9/2025) dini hari sekitar pukul 04.15 WITA. Ia dibekuk saat bersembunyi di rumah temannya di Kampung Bate Balla, Desa Lumpangan, Kecamatan Pajukukang.

Kasus pencurian itu sendiri terjadi pada Rabu (9/7/2025) sekitar pukul 02.30 WITA di rumah korban, Normawati (40), di Kampung Erasayya, Desa Biangkeke, Kecamatan Pajukukang. Korban kehilangan dua unit ponsel, yakni iPhone 11 dan Vivo Y12, yang ditinggalkan dalam keadaan diisi daya di ruang makan. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta.

Menerima laporan korban, Tim Resmob yang dipimpin Kanit Resmob, Aipda Sabil langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, jejak pelaku terlacak hingga persembunyiannya di wilayah Pajukukang.

Saat digerebek, polisi mendapati pelaku bersama satu unit iPhone 11 yang disembunyikan di sebuah rumah kosong. Tanpa perlawanan, pelaku digelandang ke Mapolres Bantaeng untuk diperiksa lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Bantaeng, Iptu Gunawan Amin, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

“Pelaku mengaku telah menjual 1 unit HP Vivo Y12 seharga Rp700 ribu. Uang hasil penjualan itu kemudian digunakan untuk membeli sabu,” ujar Gunawan, Jumat (5/9/2025).

Gunawan juga mengungkapkan bahwa Asri merupakan residivis kasus pencurian yang pernah menjalani hukuman penjara. “Jadi ini bukan yang pertama kalinya,” tegasnya.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit iPhone 11 warna hitam dengan IMEI 352916113432067. Sementara ponsel Vivo Y12 dengan IMEI 868435048589013 masih dalam proses pencarian.

Kapolres Bantaeng, AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo, mengapresiasi kinerja Satreskrim yang dinilai konsisten dalam menindak pelaku kejahatan. Menurutnya, kasus pencurian ponsel kerap meresahkan masyarakat.

“Saat ini, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bantaeng. Penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus lain,” ujar Kapolres.

Dengan penangkapan ini, Polres Bantaeng tercatat telah berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang masuk dalam daftar Target Operasi (TO) dalam rangka Operasi Sikat Lipu 2025.