29 Orang Jadi Tersangka Pembakaran DPRD Sulsel & Makassar



MAKASSAR, MELEKNEWS.ID – Polisi menetapkan 29 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan yang berujung pembakaran Kantor DPRD Sulawesi Selatan dan Kantor DPRD Kota Makassar, Jumat (29/8/2025).

Penetapan tersangka itu diumumkan Polda Sulsel dalam konferensi pers di Lobi Mapolda Sulsel, Kamis (4/9). Konferensi dipimpin Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, dan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana.

“Total ada 29 orang tersangka yang sudah kami amankan,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto.

Dari jumlah itu, 14 orang tersangka terkait pembakaran Kantor DPRD Sulsel. Mereka terdiri dari 13 orang dewasa dan 1 anak di bawah umur. Penanganan kasus ini ditangani Ditreskrimum Polda Sulsel.

Identitas tersangka di kasus DPRD Sulsel yakni RN (19), RHM (22), MIS (17), RND (21), MR (20), AFJ (23), SNK (22), AFR (20), MRD (18), MRZ (20), MHS (21), AMM (22), MAR (21), dan AY (23).

Sementara itu, 15 tersangka lain terkait pembakaran Kantor DPRD Kota Makassar. Mereka terdiri dari 10 orang dewasa dan 5 anak di bawah umur. Kasus ini ditangani Polrestabes Makassar.

Mereka adalah MYR (31), AG (30), GSL (18), MAP (20), ASW (18), MS (23), FTR (16), MAF (16), RMT (19), ZM (22), MI (22), FDL (18), MAY (15), IA (16), dan MNF (17).

Para tersangka dijerat pasal berlapis. Untuk kasus DPRD Sulsel, pasal yang dikenakan yakni Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama, Pasal 406 KUHP tentang perusakan, serta Pasal 64 KUHP tentang pemberatan pidana.

Sementara kasus DPRD Makassar dijerat dengan Pasal 187 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, Pasal 64 KUHP, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 480 KUHP tentang penadahan, serta Pasal 45A ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian.

Dari dua lokasi kejadian, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Untuk kasus DPRD Sulsel, barang bukti yang diamankan antara lain 1 flashdisk berisi foto kejadian, beberapa batu, bambu, besi, balok kayu, sekop, serta 3 unit ponsel. Polisi juga menyita flashdisk berisi rekaman CCTV.

Di kasus DPRD Makassar, barang bukti yang diamankan meliputi 1 unit motor Yamaha Aerox, kursi kerja, kipas exhaust, kulkas, hingga 1 unit mobil hasil curian beserta barang bukti lainnya.

Didik menegaskan, penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap pelaku lain. Setiap orang yang terlibat pasti akan diproses sesuai hukum,” tegas Didik.