BANTAENG, MELEKNEWS.ID — Polisi meringkus dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang membacok seorang petani di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Kedua pelaku masing-masing Darwis alias Aco (35) dan Alimuddin alias Muddin (47).
Kasat Reskrim Polres Bantaeng, Iptu Gunawan Amin, mengatakan aksi brutal ini dipicu dendam pribadi. “Pelaku yang diamankan masing-masing Darwis alias Aco dan Alimuddin alias Muddin,” ujarnya, Jumat (22/8/2025).
Kasus ini terungkap setelah korban bernama Hamdan melapor ke polisi pada 20 Juni 2025. Hamdan mengaku dibacok dan dirampok di rumahnya.

Saat kejadian, Hamdan sedang tidur bersama istrinya. Tiba-tiba, kedua pelaku masuk ke kamar dan memukul kepala korban di bagian kiri atas telinga. Setelah menganiaya, mereka membawa kabur dua ponsel milik korban.
Berbekal laporan tersebut, Tim Satreskrim Polres Bantaeng melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi salah satu pelaku. Tim gabungan yang terdiri dari Resmob Polres Bantaeng, Sat Intelkam, Polsek Uluere, dan Resmob Polda Sulsel dikerahkan untuk melakukan pengejaran.
“Alimuddin berhasil diamankan di persembunyiannya di kompleks BTN Parang Banoa, Kecamatan Palangga, Kabupaten Gowa, Minggu (17/8/2025) sekitar pukul 22.00 WITA,” jelas Gunawan.
Dari tangan Alimuddin, polisi menyita satu unit ponsel milik korban. Namun, senjata tajam jenis sabit yang digunakan untuk membacok korban belum ditemukan.
Dalam pemeriksaan, Alimuddin mengaku nekat menganiaya korban bersama Darwis karena dijanjikan upah Rp1 juta untuk menghabisi korban. Namun, uang itu tidak pernah diterima karena korban selamat.
Berdasarkan pengakuan itu, tim bergerak dan menangkap Darwis di Dusun Tamaona, Desa Bonto Daeng, Kecamatan Uluere, Bantaeng, Senin (18/8/2025) sekitar pukul 03.00 WITA.

Darwis kemudian digelandang ke Polres Bantaeng. Dari pemeriksaan awal, dia mengaku memiliki motif dendam terhadap korban. “Darwis alias Aco mengakui penganiayaan ini dilakukan karena dendam,” ujar Gunawan.
Kedua pelaku kini ditahan di Polres Bantaeng untuk proses hukum lebih lanjut.





