Daerah  

Rapat Paripurna Sahkan 2 Ranperda, Pemerintah dan DPRD Diminta Bersinergi



BANTAENG, MELEKNEWS.ID – DPRD Kabupaten Bantaeng menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi serta penandatanganan persetujuan bersama terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Rabu (16/7/2025). Dua ranperda yang disetujui yakni RPJMD Tahun 2025–2029 dan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024.

Wakil Bupati Bantaeng H. Sahabuddin menyampaikan RPJMD ini merupakan arah kebijakan strategis dan prioritas pembangunan lima tahun ke depan. Ia menegaskan, dokumen ini adalah kristalisasi dari visi-misi kepala daerah yang akan menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah.

“Dengan disahkannya RPJMD 2025–2029, maka kita telah memiliki semangat dan tujuan bersama untuk mewujudkan visi ‘Bantaeng Bangkit, Maju, dan Religius’,” kata Sahabuddin.

Ia menjelaskan bahwa visi tersebut akan diwujudkan melalui tujuh misi utama, di antaranya pemerataan pembangunan infrastruktur, peningkatan sarana pertanian, serta pembentukan karakter masyarakat berbasis nilai keagamaan dan kearifan budaya lokal.

Wabup juga mengajak seluruh anggota DPRD untuk mengawal implementasi RPJMD secara aktif. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara legislatif dan eksekutif demi kemajuan daerah.

“Oleh karena itu, kami mengharapkan dukungan Bapak-Ibu anggota dewan yang terhormat untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan pembangunan hingga lima tahun ke depan,” ujarnya.

Dalam rapat itu, DPRD juga menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024. Wabup menjelaskan, laporan keuangan pemerintah daerah merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada publik, yang sebelumnya telah diperiksa oleh BPK RI.

“Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) ini menjadi bukti bahwa pemerintah daerah menjalankan APBD secara transparan dan akuntabel sesuai aturan perundang-undangan,” jelasnya.

Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut perwakilan unsur Forkopimda, termasuk Letda Kav Abd Dzohir Mubarak (Kodim 1410/Btg), AKP Salman Salam, SH (Polres Bantaeng), dan Andi Arwin Suaib, SH (Kejaksaan Negeri Bantaeng).

Selain itu, hadir pula sejumlah anggota DPRD, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, lurah, dan kepala desa dari seluruh wilayah Kabupaten Bantaeng.

Rapat paripurna berlangsung tertib dan penuh semangat kebersamaan antara unsur legislatif dan eksekutif. Persetujuan dua ranperda ini menandai babak baru dalam pelaksanaan pembangunan daerah.

Dengan persetujuan RPJMD dan pertanggungjawaban APBD, Pemkab Bantaeng menegaskan komitmennya untuk bekerja secara profesional, berorientasi pada kepentingan rakyat, dan senantiasa menjunjung tinggi prinsip transparansi.

Pemkab berharap seluruh pihak, termasuk masyarakat, dapat ikut serta dalam mengawal pelaksanaan pembangunan agar visi Bantaeng Bangkit, Maju, dan Religius bisa terwujud nyata dalam lima tahun ke depan.