Operasi Pekat Lipu 2025, Polres Bantaeng Tangkap Mucikari dan Penjual Miras Tradisional



BANTAENG, MELEKNEWS.ID – Kepolisian Resor Bantaeng (Polres Bantaeng), di bawah naungan Polda Sulawesi Selatan, menggelar Operasi Pekat Lipu 2025 untuk menindak berbagai bentuk penyakit masyarakat. Operasi ini menyasar praktik premanisme, prostitusi, perjudian, peredaran minuman keras, serta kepemilikan senjata tajam atau busur yang selama ini meresahkan warga.

Dalam operasi yang digelar pada Sabtu, 10 Mei 2025, Tim Resmob Satreskrim Polres Bantaeng yang dipimpin Bripka Sabil berhasil menangkap seorang pria berinisial ZA (61) di rumahnya di Kampung Kayangan, Kelurahan Bonto Rita, Kecamatan Bissappu. ZA diduga berperan sebagai mucikari dan penjual minuman keras tradisional jenis ballo.

Penangkapan tersebut bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya praktik prostitusi di lokasi tersebut. Saat penggerebekan, polisi menemukan seorang perempuan berinisial BE (20) yang diduga menjadi korban prostitusi, serta seorang pria berinisial BH (30) yang diduga sebagai pelanggan.

“Dari hasil pemeriksaan, ZA mengatur pertemuan antara korban dan pelanggan. Ia juga menyediakan minuman keras tradisional untuk dikonsumsi di lokasi,” jelas Kasi Humas Polres Bantaeng, AKP Amiruddin Conde.

Polisi menyita barang bukti berupa dua unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp150 ribu. Dalam setiap transaksi prostitusi senilai Rp200 ribu, ZA mendapat keuntungan sebesar Rp50 ribu.

ZA kini ditahan di Mapolres Bantaeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Operasi ini merupakan bagian dari upaya serius kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari praktik-praktik yang meresahkan masyarakat.