Sudah Lima Bulan, Kasus Penganiayaan Ibu Bhayangkari di Polres Takalar Belum Tuntas



TAKALAR, MELEKNEWS.ID — Korban dugaan penganiayaan di kampung Bila-Bilaiya, Desa Cikoang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, mulai mempertanyakan kinerja pihak penyidik Polsek Mangarabombang. Kasus yang sudah terjadi sejak awal Juni 2024 ini belum menunjukkan perkembangan yang berarti, sehingga korban merasa belum mendapatkan keadilan.

Korban MS (38), seorang ibu Bhayangkari, istri dari seorang anggota Polri berpangkat Bripka, mengaku kecewa dengan lambatnya penanganan kasus ini. Hingga saat ini, ia belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari pihak kepolisian terkait laporan yang dia buat.

Kasus dugaan penganiayaan ini pertama kali dilaporkan oleh MS pada 2 Juni 2024. Sesuai dengan Laporan Polisi nomor LP/B/154/VI/2024/SPKT/POLRES TAKALAR/POLDA SULAWESI SELATAN, MS melaporkan tetangganya, berinisial S, atas tindakan penganiayaan yang terjadi sehari sebelumnya, pada 1 Juni 2024.

Penganiayaan tersebut terjadi di dalam rumah korban dan mengakibatkan MS mengalami luka cakaran serta lebam pada lengan kiri bagian bawah. Sebagai langkah awal, korban telah melakukan visum sebagai bukti adanya tindak kekerasan yang dialaminya.

MS menjelaskan bahwa awalnya laporan kasus ini diterima oleh Polres Takalar. Namun, selanjutnya kasus ini dilimpahkan ke Polsek Mangarabombang untuk ditangani lebih lanjut. Menurut MS, pelimpahan ini diharapkan bisa mempercepat proses hukum.

Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara untuk kasus ini. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penyidikan sebelum kasus tersebut didaftarkan ke pengadilan.

“sudah digelarkan kasusnya itu Dinda.. dan sekarang disiapkan berkasnya untuk didaftarkan di Pengadilan” ucapnya melalui via WhatsApp pada
Minggu (10/11/2024).

AKP Hatta menambahkan, setelah gelar perkara dilakukan, pihaknya memutuskan untuk menjerat tersangka dengan pasal 352 KUHP, yang mengatur tentang tindak penganiayaan ringan. Ini menjadi dasar hukum yang dianggap sesuai untuk kasus yang dialami korban.

Ia juga menjelaskan bahwa kasus ini termasuk dalam kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring) karena merujuk pada hasil visum yang menunjukkan penganiayaan dalam kategori ringan.

“iye Dinda hasil visum penganiayaan ringan” jelasnya

Dengan demikian, meski laporan korban sudah berjalan beberapa bulan, namun kasus ini diperkirakan akan segera dilimpahkan ke pengadilan dengan ancaman hukuman sesuai pasal 352.