MAKASSAR, MELEKNEWS.ID — Tim hukum dari pasangan Andalan-Hati memberikan tanggapan terkait tuduhan pelanggaran pemilu yang diajukan oleh tim hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, Danny Pomanto – Azhar Arsyad (DIA).
Sebelumnya, tim hukum DIA melaporkan calon Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, atas dugaan pelanggaran saat menghadiri acara gerak jalan santai dalam perayaan HUT Sulsel ke-355 di Kabupaten Soppeng beberapa waktu lalu.
Menurut Murlianto SH. MH, dari tim hukum Andalan-Hati, pihak pelapor diduga salah menafsirkan aturan terkait pelanggaran kampanye. Dia menyebut tuduhan penggunaan fasilitas pemerintah dalam kampanye tidak tepat.
“Aturan yang melarang penggunaan fasilitas atau anggaran pemerintah dalam kampanye hanya berlaku jika kegiatan tersebut memang berbentuk kampanye. Namun, pada kenyataannya, Pak Andi Sudirman hanya hadir sebagai warga biasa yang turut serta dalam acara tersebut,” ungkapnya pada Kamis, 17 Oktober 2024.
Murlianto menekankan bahwa kehadiran Andi Sudirman bukan dalam kapasitas sebagai calon gubernur, melainkan sebagai peserta acara olahraga yang sama sekali tidak berhubungan dengan kegiatan politik.
“Tidak ada kampanye, visi-misi, atau alat peraga yang ditampilkan di acara itu. Beliau hanya berolahraga, yang kebetulan memang hobinya,” tambahnya.
Selain itu, tuduhan mengenai pelanggaran administrasi yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, menurutnya, tidak berdasar.
“Tidak ada pelanggaran prosedural yang dilakukan oleh Andi Sudirman, karena acara tersebut bukan bagian dari kampanye politik. Ini murni kegiatan olahraga,” pungkas Murlianto.


