BANTAENG, MELEKNEWS.ID — Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Bantaeng menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bantaeng, pada Jum’at (7/6/2024).
Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Bantaeng ini turut dihadiri oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng Divisi Teknis Pentelenggara, Ramli Kahar dan Plt. Camat Bantaeng.
Ketua Panwascam Bantaeng, Akhmad Marming mengimbau agar PPS selektif dalam pemilihan PPDP nantinya.
Selain itu Ketua Panwascam juga berharap agar PPDP nantinya bisa membangun komunikasi yang baik dengan pemerintah tingkat bawah dalam hal ini ketua RT/RW serta tokoh masyarakat.
“Arahkan nanti PPDP untuk terus membangun koordinasi yang baik dengan pemerintah setempat termasuk tokoh masyarakat dalam melaksanakan tugas pemutakhiran data Pemilih” jelasnya.
Menurut ketua Panwascam, kalau koordinasi yang baik itu nantinya akan mempermudah pelaksanaan pemutakhiran data pemilih.
Komisioner KPU Bantaeng, Ramli Kahar menyampaikan kalau dalam pemilihan Kepala Daerah yang akan digelar 27 November 2024 mendatang kemungkinan jumlah pemilih akan ada perubahan dibandingkan Pemilu yang baru saja dilaksanakan.
Selain itu jumlah TPS disetiap Kelurahan juga akan berubah ini karena dalam aturan Pilkada maksimal jumlah pemilih setiap TPS itu bisa mencapai 800 orang.
“Di Pemilu maksimal pemilih itu hanya 300 orang sedangkan di Pilkada bisa mencapai 800 orang” jelasnya.
Dijelaskan komisioner KPU kalau Pemilu 2024 lalu jumlah TPS di Kabupaten Bantaeng sebanyak 596 sedangkan pada Pilkada nantinya akan berkurang menjadi 302 TPS
Sedangkan untuk Kecamatan Bantaeng sendiri dari 114 menjadi 60 TPS
Dalam perekrutan PPDP itu akan mengacu dari jumlah pemilih yang akan dimutakhirkan, yang dimana disetiap PPDP maksimal data pemilih yang akan dimutakhirkan sebanyak 400 pemilih.
“Maksimal 400 pemilih setiap PPDP jadi kalau sudah ada 401 maka akan dibutuhkan dua orang PPDP” Jelasnya
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc, PPDP dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).
PPDP bertanggung jawab mencatat, mengidentifikasi, dan memverifikasi data pemilih di TPS wilayah kerjanya.
Masa Kerja PPDP Pilkada 2024
Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 tahun 2024, adalah satu bulan. Terhitung mulai Senin, 24 Juni hingga Rabu, 24 Juli 2024.


