Dihadiri Panwascam dan PKD Se-Kabupaten Bantaeng, Ketua Bawaslu Buka Bintek Identifikasi Kerawanan TPS



BANTAENG, MELEKNEWS.ID — Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantaeng, Ningsih Purwanti membuka kegiatan Bimbingan Teknis Identifikasi kerawanan TPS yang dilaksanakan di Hotel Kirei, Jalan Raya Lanto, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan pada Minggu (4/2/2024).

Ketua Bawaslu, menyebutkan kalau dalam kegiatan ini menghadirkan 81 orang peserta yang berasal dari Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Bantaeng sebanyak 24 orang dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) se-Kabupaten Bantaeng sebanyak 67 orang.

Ketua Bawaslu menyampaikan kalau dalam menghadapi Pemilu yang sisa menghitung hari ini sangatlah penting untuk memberikan bekal kepada Panwascam dan PKD terkait persoalan – persoalan yang akan dihadapi di hari Pemilihan di TPS nantinya

Dalam Bintek ini menghadirkan Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulsel, Alamsyah dan Adam Badwi sebagai narasumber.

Adam Badwi mengatakan kalau Panwaslu merupakan Pilar pengawal demokrasi.

Dia menjelaskan kalau dalam melakukan pengawasan itu sangatlah berat bila dilaksanakan sendiri. Olehnya itu alangkah baiknya jika melibatkan masyarakat sebagai pengawas partisipatif demi terciptanya Pemilu yang berintegritas

“Perlu memberikan pelajaran politik kepada masyarakat sehingga mereka dapat ikut mengawal dan mengawasi terlaksananya pemilu yang berintegritas” ucapnya.

Sementara itu Pimpinan Bawaslu Sulsel, Alamsyah memaparkan tugas dan fungsi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). yang dimana PTPS ini merupakan ujung tombak suksesnya Pemilu.

Alamsyah menjelaskan kalau semua hal yang terjadi di TPS itu harus menjadi perhatian dan pengawasan dari PTPS

Hal tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya kesalahan prosedural yang dilakukan oleh KPPS.

“PTPS harus mampu mengawasi semua hal yang terjadi di TPS terutama terkait surat suara dan pemilih” tuturnya.

Dia juga menjelaskan kalau di TPS nantinya banyak hal yang bisa saja terjadi sehingga menyebabkan terjadinya kesalahan prosedural yang berbuntut pada dugaan pelanggaran.

“Jadi tidak boleh ada yang lepas dari pengawasan kalau sudah berada di TPS, mulai dari pemungutan suara, daftar hadir hingga selesainya perhitungan suara” jelasnya.

Olehnya itu diharapkan PTPS selalu mendokumentasikan, baik itu Foto maupun Video semua hal yang terjadi di TPS terkait Pemungutan suara untuk mencegah terjadinya dugaan pelanggaran.

“Dokumentasi yang dilakukan oleh PTPS ini juga nantinya akan menjadi acuan dalam membuat Laporan Hasil Pengawasan (LHP)” jelasnya.