BANTAENG, MELEKNEWS.ID — Hari pertama penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Satuan Lalu Lintas Polres Bantaeng sudah menjaring 10 orang pengendara yang melakukan pelanggaran.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Bantaeng, Iptu Mulyadi. “Dihari pertama penerapan ETLE ini kami sudah menjaring 10 orang pelanggar Lalu Lintas” ucapnya saat melakukan pemantauan dan pengawasan penerapan ETLE di traffic light perempatan jalan Kartini. Senin (15/1/2024).
Kasat menyebutkan kalau penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas yang secara implementatif dilakukan dengan mencatat pelanggaran lalu lintas secara elektronik.
“Untuk sementara kami masih gunakan HP Kamera Handhell yang di bawa anggota lantas mobile pada saat patroli karena kamera statis belum ada,” ucapnya.
Menurut Kasat kalau dari hasil penelitian kalau data kecelakaan menunjukkan keterkaitan antara tingginya pelanggaran dengan kecelakaan fatal yang terjadi.
“Implementasi ETLE merupakan wujud dari modernisasi lalu lintas untuk menekan angka pelanggaran,” ujarnya.
Terkait pelanggaran yang terekam oleh kamera ETLE maka sesuai prosedur akan dikirim surat konfirmasi besoknya perihal pelanggaran yang dilakukannya.
Untuk penerima surat konfirmasi diberikan waktu 5 hari untuk memberikan konfirmasinya perihal pelanggaran tersebut.
Jika dalam waktu 5 hari tidak memberikan konfirmasi maka data kendaraan yang digunakan pada saat terjadinya pelanggaran akan diblokir.
Pada kesempatan itu Kasatlantas menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bantaeng khususnya pengguna kendaraan roda dua dan roda empat untuk selalu tertib berlalu lintas.
Dijelaskan Kasat kalau tindakan penilangan berbasis ETLE salah satu tujuannya untuk tetap terwujudnya Kamseltibcar Lantas yang kondusif.

