Bawaslu Bantaeng Sarankan Perbaikan Ke KPU Terkait Surat Suara Yang Kurang



BANTAENG, MELEKNEWS.ID — Bawaslu Kabupaten Bantaeng memberikan saran perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait adanya jumlah surat suara yang tidak cukup.

Hal tersebut diketahui usai Bawaslu Bantaeng melakukan pengawasan melekat
pada proses pelipatan dan penyortiran Surat Suara pada Senin 08 Januari 2024 lalu.

Dalam pengawasan melekat tersebut ditemukan kekurangan jumlah pemenuhan kebutuhan Surat Suara untuk Pemilu DPD dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024

Proses pelipatan surat Suara di Kantor KPU Bantaeng

Pengawasan melekat ini dilakukan berdasarkan Perbawaslu 12 tahun 2023 tentang pengawasan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya dalam Pemilihan Umum, Pasal 18 ayat (3) Dalam hal terdapat kesalahan administratif penyortiran, pelipatan, dan pengepakan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya.

Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan saran perbaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Dari hasil pengawasan melekat yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten bantaeng ditemukan kekurangan jumlah Surat Suara DPD sebanyak 255 Lembar dan Kekurangan jumlah Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 610 Lembar dari hasil Pelipatan dan Penyortiran berdasarkan DPT, diitambah dengan 2% per TPS.

“Ada kekurangan yang lumayan banyak untuk surat suara DPD, Presiden dan Wakil Presiden, maka dari itu kami akan membuat saran perbaikan kepada KPU Bantaeng”, ungkap Anggota Bawaslu Kabupaten Bantaeng.
Rabu (10/1/2024)

Bawaslu Bantaeng menyampaikan ke KPU melalui surat untuk dapat melakukan upaya pemenuhan kekurangan Surat Suara Pemilu DPD dan Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden agar ketersedian surat suara sebelum hari pemungutan suara dapat dipastikan terpenuhi.