Polres Bantaeng Berhasil Ungkap dan Menangkap Bandar Narkoba



BANTAENG, MELEKNEWS.ID – Kepolisian Resor (Polres) Bantaeng berhasil mengungkap dan menangkap tersangka kasus bandar Narkoba jenis Sabu di kampung Kulepang, Desa Pattaneteang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan pada (7/10/2023).

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Bantaeng, AKBP Andi Kumara saat menggelar Konferensi Pers di pelataran Mapolres Bantaeng pada Kamis (12/10/2023).

Dalam kasus Narkoba tersebut tersangka yang berinisial I (45), ditemukan 16 sachet kristal bening berisi 45,2 Gram yang diduga adalah Narkoba jenis sabu.

Dikabarkan pula melalui Sat Narkoba, Kapolres Bantaeng menyebut pelaku tersebut merupakan bandar narkoba yang baru saja keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dua pekan yang lalu dengan kasus yang serupa.

“Tersangka adalah Residivis dalam kasus Narkoba dan baru dua Minggu keluar dari Lapas dalam kasus yang sama” tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Polres Bantaeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangkap tersebut akan dikenakan sanksi berlapis, dengan merujuk pada Pasal 114 ayat 2, Subsider pasal 112 ayat 2, UU RI nomor 25 tahun 2009 dengan hukuman 20 tahun penjara.

Kapolres menyebutkan kalau selain kasus Narkoba pihak Sarkodes Saat Reskrim Polres Bantaeng juga berhasil mengungkap dan menangkap dua kasus lainnya yakni kasus pembunuhan dan kasus pencurian ternak.

Disampaikan Kapolres, Untuk kasus Pembunuhan itu terjadi di Kampung Cabodo, Kelurahan Bonto Sunggu, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng pada Rabu, 26 September 2023 pukul 01.00 WITA. Korban atas nama Rido bin Sapolong (75) alamat Cabodo. yang diduga mengalami gangguan kejiwaan.

Menurut Kapolres korban diduga dianiaya oleh 8 pelaku dengan inisial M (anak 18), M (anak 15), N (18), R (18), A (35), A (anak), S (anak 17), R (16).

Dijelaskan Kapolres, kronologi kejadian penganiayaan yang mengakibatkan kematian tersebut berawal saat korban melempar batu di hadapan 8 pelaku itu. Hingga pelaku mengejar korban dan melempari batu hingga meninggal di belakang rumah, di balik rumput laut yang tertumpuk.

Atas kejadian tersebut saat ini para pelaku mendekam di sel tahanan Polres Bantaeng untuk proses hukum lebih lanjut dengan ancaman akan dijerat pasal 338 KUHP, SUBSIDER pasal 70 ayat 2, dan pasal 31 ayat 3.

Lebih lanjut Kapolres menyampaikan, Untuk kasus pencurian Ternak (Curnak) itu terjadi di kampung Samatareng, Desa Biangkeke, Kecamatan Pakjukukang, Kabupaten Bantaeng pada Kamis 6/4/2023) lalu

Dikabarkan tindak pidana itu sudah terjadi berbulan-bulan lalu di tengah sawah, Korban atas nama Syamsu Rahmat (31) yang mengalami kerugian kisaran 40 juta.

Adapun tersangka inisial pada kasus Curnak ini ada dua orang masing- masing berinisial A (33) dan S (21).

Untuk barang bukti, Kapolres menyebutkan ditemukan berupa mobil pickup hitam (DD 8253 SA). Status sapi tersebut sudah terjual di penampungan ternak, tepatnya di Kabupaten Jeneponto.

Untuk tersangka saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polres Bantaeng menunggu proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku itu dikenakan pasal 363 KUHP ayat 1 dan 4 yang akan ditindaklanjuti di penegak hukum” jelas Kapolres..

Sementara itu PJ Bupati Bantaeng, Andi Abubakar, menyebut kalau merasa sangat terkejut dan prihatin mendengar kasus Narkoba yang terjadi di Kabupaten Bantaeng.

Narkoba ini merupakan kasus yang sangat menonjol, Dia berharap agar melakukan pengawalan ketat untuk mengurangi hal yang serupa.

“Saya agak terkejut yah tadi saat diinformasikan oleh bapak Kapolres, bahwa ada tindak pidana yang sudah diungkap, yaitu narkoba, sebanyak 45 Gram. Dan ini yang terbanyak di Kabupaten Bantaeng selama ini” ucapnya saat ikut Konferensi Pers yang di gelar Polres Bantaeng.

PJ Bupati menyebutkan kalau ternyata narapidana di lembaga kemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bantaeng itu ada sebanyak 70% narapidana disana adalah pelaku tindak narkoba.

“Nah dengan kondisi ini, Kabupaten Bantaeng ini sangat rawan, dengan tindak pidana dan peredaran narkoba. Oleh sebab itu pemerintah daerah sangat atensi dengan tindak pidana narkoba.

“Ini Akan merusak generasi kita yang akan menjadi pemimpin masa depan. Oleh sebab itu gerakan menolak atau anti narkoba ini bisa kita lakukan gerakan secara massif, seluruh komponen terlibat, tokoh agama, tokoh masyarakat untuk menghilangkan narkoba di Butta Toa ini,” ujar Pj Bupati Bantaeng