BANTAENG, MELEKNEWS.ID — Dinas PU dan Penataan Ruang Kabupaten Bantaeng melaksanakan kegiatan pembekalan dan uji Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK) tahun 2023. Kegiatan ini dilaksanakan di Rusunawa, Be’lang, Jalan Hasanuddin, Kelurahan Bonto Sunggu, Kecamatan Bissappu pada selasa (5/9/2023).
Kegiatan yang dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Bantaeng, Abd. Wahab ini diikuti sebanyak 50 orang peserta yang berasal dari beberapa Kecamatan yang ada di Kabupaten Bantaeng.
Sekda Saat membacakan sambutan tertulis Bupati Bantaeng, Ilham Azikin menyampaikan kalau
Salah satu faktor yang menjadi kunci dalam pelaksanaan kegiatan konstruksi yang baik adalah dengan menggunakan pekerja yang sudah bersertifikat SKK
“Keberhasilan itu tidak diukur dari berapa banyak yang telah kita bangun akan tetapi dilihat dari kualitas pekerjaan tersebut” ucapnya.
Menurut Sekda Untuk
Membangun kualitas pekerja Konstruksi maka diperlukan membangun Sumber Daya Manusianya hal ini sejalan dengan program Pemerintah Kabupaten Bantaeng yakni mewujudkan SDM yang berkualitas.
Sekda menyampaikan, Membangun SDM itu yang diperlukan bukan hanya di sektor pendidikan akan tetapi di sektor pekerja konstruksi yang baik juga kita butuhkan
“Dengan adanya pelatihan ini maka SDM di bidang konstruksi diharap dapat meningkat” tuturnya
Sekda menghimbau agar kedepannya para pekerja jasa konstruksi dalam merekrut pekerja bangunan untuk memprioritaskan mereka yang sudah bersertifikat SKK.
Sementara itu Kepala Dinas (Kadis) PUPR dan Penataan Ruang Kabupaten Bantaeng, Andi Sjafaruddin Magau menyebutkan kalau pelatihan dan Uji SKK ini merupakan momentum yang strategis dalam meningkatkan kualitas kerja para tukang.
Kadis menyebut kalau Kegiatan hari ini merupakan hasil kerjasama dan bantuan jasa konstruksi wilayah VI Makassar
Disampaikan Kadis, merupakan sebuah kewajiban para pengguna jasa konstruksi untuk menggunakan pekerja yang sudah bersertifikat.
Hal tersebut sudah dituangkan dalam peraturan perundang-undangan
Yang menyebutkan, “Mewajibkan
Setiap tenaga kerja yang bekerja di bidang konstruksi harus bersertifikat SKK” Jelasnya.
Sebelumnya Kadis mengatakan kalau uji SKK ini dilakukan agar para pekerja nantinya dapat bekerja sesuai dengan standar yang telah ditentukan baik itu skala Nasional maupun lokal.
Kadis menyebutkan kalau kegiatan ini dilaksanakan secara gratis yang dimana nantinya diharapkan mereka bisa menjadi tenaga ahli dan profesional di bidangnya.
Masih ditempat yang sama, Kepala Balai Jasa Konstruksi Wilayah VI Makassar yang diwakili oleh Arvandi Andi Basri menuturkan kalau berbicara Pembinaan konstruksi maka Kabupaten Bantaeng termasuk paling aktif
di Sulawesi
“Kami sering melihat dan mengamati kegiatan yang kerap dilakukan daerah dan Bantaeng inilah termasuk yang paling aktif dan peduli dengan para tenaga kerja konstruksi” ungkapnya.
Dia menyampaikan kalau dalam perundang-undangan
disebutkan kalau
setiap tenaga kerja konstruksi dari kelas satu sampai ahli itu wajib bersertifikat
“Jadi ada kata wajib dalam menggunakan tenaga kerja konstruksi yang sudah bersertifikat SKK” ucapnya.
Bagi mereka yang tidak menggunakan tenaga kerja bersertifikat maka akan ada sanksi. Terkait Pengawasan hal tersebut bisa dilakukan oleh Kadis PUPR dan Kepala Bidang Konstruksi
“Kadis dan Kabid Konstruksi bisa melakukan pengawasan dan itu sudah ada petunjuk teknisnya termasuk pedoman
Dan perlindungan hukum” jelasnya
Jika dalam pekerjaan konstruksi, tenaga kerja yang digunakan tidak memiliki SKK maka Kabid bisa menghentikan pekerjaan kemudian dilakukan pembinaan.(shr)







