Sempat Buron, Pelaku Penganiayaan Dengan Menggunakan Sajam di Bantaeng Akhirnya Berhasil Dibekuk Polisi



BANTAENG, MELEKNEWS — Tim Resmob Polres Bantaeng bersama unit Pidum akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan parang  pada Minggu (14/5/2023) malam.

Penangkapan tersangka yang bernama,
Salehuddin bin Muh Tompo (33) berdasarkan laporan polisi nomor LP.B / 300 / XI / 2019 / SPK / RES BTG/ SUL -SEL.

Tersangka ditangkap karena telah melakukan penganiayaan kepada korban, Baharuddin bin Hami (41) yang beralamat kampung Samataring, Desa Biangkeke Kecamatan Pa’jukukang, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan pada Sabtu 22 September 2019 sekitar pukul 22.00 WITA lalu di Kampung Paramputan, Desa Biangkeke.

Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Rudi mengatakan kalau dihadapan penyidik Polres Bantaeng tersangka, Salehuddin mengakui semua perbuatannya, Dia mengaku telah melakukan penganiayaan terhadap Baha dengan menggunakan senjata tajam (parang) secara berkali-kali.

“Setelah melakukan penganiayaan kemudian Salehuddin melarikan diri ke Kalimantan timur selama kurang lebih 3 tahun,”ucapnya .

Berdasarkan serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Resmob Polres Bantaeng akhirnya mendapatkan informasi bahwasanya pelaku penganiayaan sudah kembali ke Bantaeng dan berada di dusun samataring, Desa Biangkeke, kecamatan Pa’jukukang.

“Berdasarkan informasi, tim bergerak ke lokasi yang di tunjukkan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan,” jelas AKP Rudi.

Kasat menuturkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Bantaeng guna proses hukum lebih lanjut.

Kasat juga menyebutkan kalau
Pengungkapan kasus penganiayaan ini merupakan wujud komitmen Kapolri dalam menuntaskan setiap kasus. Ini menunjukkan bahwa sesuai perintah Bapak Kapolri komitmen proses pembuktian tiap kasus tindak pidana.