BANTAENG, MELEKNEWS — Kapolres Bantaeng, AKBP Andi Kumara akhirnya angkat bicara terkait kisruh yang terjadi diduga melibatkan oknum anggota TNI dan Polri pada Jum’at 21 April 2023 sekitar pukul 22.45 WITA lalu.
Kasus yang sempat viral di media sosial ini yang melibatkan oknum anggota TNI dan POLRI tersebut terjadi karena adanya kesalahpahaman
Kapolres mengatakan kalau kasus tersebut saat ini telah dinyatakan selesai dengan damai setalah kedua belah pihak menandatangani perjanjian damai.
“Sudah selesai setelah kedua belah pihak menandatangani perjanjian damai di kantor Subdenpom XIV / 1-2”, ucapnya Minggu (23/4/2023).
Kapolres menyebutkan kalau kedua oknum anggota tersebut masing-masing, Bripda Andi Emil Erikson anggota Ba Sat Samapta Poles Bantaeng dan Serda Tamrin Jabatan Dikjurba Belang Pusdikbekang.
Kapolres meminta kepada semua pihak agar selalu menjaga nama baik institusi
“Apabila di lapangan ada Ego sektoral, maka Institusi yang akan rugi”. jelas Kapolres.
Kapolres menyampaikan kepada Serda Tamrin, bahwa apabila dikemudian hari terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh teman dari TNI agar bisa menyampaikan identitasnya.
“Jika ada pelanggaran yang dilakukan anggota TNI pasti kami dari Kepolisian akan membantu, asalkan bukan pelanggaran prinsip” kata Kapolres.
Kapolres mengatakan kalau kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua, agar kesalahpahaman antar kedua institusi tidak terulang lagi, apalagi Kedua belah pihak adalah orang asli Bantaeng.
“Ini menjadi pelajaran bagi kita semua semoga kedepannya tidak ada lagi yang terjadi seperti ini, tidak ada lagi terjadi permusuhan kita semua bersaudara”. jelasnya
Dikatakan Kapolres, Viralnya kasus ini karena adanya video yang tersebar di media sosial sehingga hal tersebut kita luruskan, dimana hal tersebut dapat diprovokasi oleh orang yang tidak bertanggungjawab yang berdampak buruk bagi kedua Institusi.
Kapolres mengimbau dengan beredarnya Video tersebut, dimohon masyarakat untuk tidak mempercayai narasi yang beredar karena itu bisa menambah permasalahan.
Dia berharap agar kedua belah pihak membuat statement dengan menyebut identitas nama dan pangkat lalu menjelaskan bahwa kasus ini telah selesai dan damai ( jangan di perpanjang lagi) kemudian di share ke media sosial masing-masing. Lalu di screen shoot dan diteruskan kepada pembina Internal Institusi masing-masing.
Sementara itu Dandim 1410/Btg Letkol Arm Gatot Awan Febrianto menjelaskan kalau Proses mediasi ini bukan untuk mencari siapa yang salah dan benar, tetapi proses mediasi ini bertujuan agar permasalahan ini bisa selesai dengan damai.
“Alhamdulillah kegiatan ini berlangsung secara kekeluargaan dan semoga dengan mediasi ini makin memperkokoh soliditas TNI Polri,” ucapnya.
Dandim meminta apabila dalam aktivitas sehari-hari terjadi kesalahpahaman antar Institusi agar dapat meredam emosi.
Dia menuturkan terjadinya kesalahpahaman ini agar tidak berkembang dikemudian hari, apabila kembali terjadi, masing-masing Institusi untuk melakukan konsolidasi internal.
Hadir dalam proses mediasi tersebut diantaranya Letkol Arm. Gatot Awan Febrianto, S.Sos., M.M. (Dandim 1410/Btg), AKBP Andi Kumara, S.H., S.I.K., M.Si. (Kapolres Bantaeng), Kapten CPM Abraham Latuihamallo (Dansub Denpom XIV/1-2 BTG), Mayor CBA Wasino (Kesatuan Bekandam XIV/Hasanuddin), Kompol Aswar Anas, S.Sos. (Kabag Ops Polres Bantaeng) dan Iptu Agfar AS. (Kasi Propam Polres Bantaeng).




