BANTAENG, MELEKNEWS — Warga Bantaeng kembali dihebohkan dengan pernikahan yang terjadi di Desa Kayu Loe, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan pada Senin (20/2/2023) kemarin.
Pasalnya yang pasangan yang melakukan pernikahan tersebut masih sangat belia yang dimana Pihak Pengantin laki-laki yang bernama Dika masih berusia 12 tahun sedangkan Pengantin wanita, Serli berusia 16 tahun.

Kepala Kantor Urusan Akad Kecamatan Bantaeng, M. Ridwan mengatakan kalau pihaknya baru mengetahui akan adanya pernikahan dini tersebut di hari pernikahannya.
“Biasa orang tua calon mempelai ketika menikahkan anaknya yang masih dibawah umur tidak akan datang ke KUA karena Meraka paham tidak akan diberikan ijin” ucapnya saat ditemui di kantornya pada Selasa (21/2/2023).
M. Ridwan menjelaskan kalau masyarakat masih banyak yang berpikiran kalau pernikahan itu merupakan suatu kebanggaan sehingga kerap mereka melangsungkan pernikahan walaupun anaknya masih berusia sangat muda.
Menurut M.Rudwan kalau terkait pernikahan dini pihaknya tidak akan pernah memberikan ijin apalagi surat nikah terkecuali sudah ada putusan atau rekomendasi dari pihak pengadilan agama.
“Jika usulan pernikahan ke KUA kami tolak maka keluarga bisa menempuh jalur hukum melalui pengadilan agama” jelasnya.
Untuk mereka yang sudah menikah tapi masih dibawah umur dan ingin mendapatkan surat nikah maka mereka harus menempuh jalur yang disebut Isbat Nikah.
“Isbat Nikah ini adalah jalan yang ditempuh supaya dapat pengesahan nikah dari pihak pemerintah” tuturnya.
Untuk mengajukan Isbat Nikah pasangan harus sudah berusia yang telah ditetapkan oleh undang-undang pernikahan yakni telah berusia 19 tahu.
Senada dengan apa yang disampaikan oleh Penghulu Kecamatan Bantaeng, Hamka, Dia menuturkan kalau pasangan yang menikah dibawah usia yang telah ditentukan oleh pemerintah maka tidak akan diberikan surat nikah
“Pernikahan dini itu tidak akan mendapatkan buku nikah” tuturnya.
Untuk memperoleh surat nikah maka mereka harus mengajukan Isbat Nikah ke pengadilan dan setelah ada putusan, diterima atau tidak baru bisa kami tindak lanjuti pembuatan buku nikahnya.
Terkait pernikahan dini yang terjadi di Desa Kayu Loe tersebut pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bantaeng menyampaikan telah membentuk tim untuk segera ke Desa tersebut.
“Kami langsung membentuk tim setelah mendengar adanya pernikahan dini di Desa Kayu Loe kemarin” jelasnya.
Dijelaskan kalau tim tersebut mengambil keterangan orang tua mempelai termasuk akan melakukan pendampingan terhadap mempelai.
“Setelah pernikahan kami tetap akan mendampingi mereka sampai tamat sekolah” ucapnya.
Menurutnya dalam kesempatan itu pihaknya melakukan penyuluhan kepada masyarakat sekitar akan bahaya pernikahan dini termasuk memberikan edukasi kepada masyarakat.
Diketahui kalau mempelai wanita masih duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) sedangkan pengantin laki-laki sudah putus sekolah.(shkm).




