BANTAENG, MELEKNEWS — Tim gabungan Polres Bantaeng akhirnya berhasil menangkap Satu orang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sebelumnya berhasil kabur dari sel tahanan Mapolres Bantaeng.
DPO tersebut merupakan tersangka kasus narkoba jenis sabu ditangkap di kampung halamannya di Kampung Male’leng, Kelurahan Sibatua, Kecamatan Pangkaje’ne, Kabupaten Pangkep pada Minggu (22/1/2023).

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Bantaeng, AKBP Andi Kumara bersama 3 tim yang telah dibentuk oleh Polres Bantaeng dan di backup tim Resmob Polda Sulsel.
Tersangka, Nursalam diamankan setelah pelariannya selama sepekan yang selalu berpindah, dari satu tempat ke tempat yang lainnya.
Kapolres Bantaeng mengatakan kalau pasca kaburnya tiga orang tahanan ini pihaknya telah membentuk tiga tim untuk melakukan pengejaran.
“Dalam proses pencarian, Kami membagi 3 tim yang masing-masing dipimpin oleh Kasat Reskrim, Kasat Intel dan Kasat Narkoba”, ucapnya.
Kapolres mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam memberikan do’a dan dukungan sehingga para tahanan yang kabur yang merupakan atensi dapat kembali ditangkap.
Saat ini tersangka, Nursalam bersama tim gabungan dalam perjalanan menuju ke Mapolres Bantaeng.
Setelah ditangkapnya Nursalam maka ketiga tahanan yang kabur dari sel tahanan Mapolres Bantaeng telah berhasil ditangkap kembali oleh Tim gabungan Polres Bantaeng.
Diketahui ketiga orang DPO tersebut ditahan karena terjerat kasus narkoba dan ditangkap pada Oktober 2023 lalu.

Ketiga tersangka dinyatakan kabur pada tanggal 15 Januari 2023 dengan cara merusak salah satu terali besi pintu bagian belakang dan membengkokkan terali besi yang merupakan ruang olahraga/Jemuran yang terletak pada bagian belakang sel tahanan.
Dua hari kemudian pada tanggal 17 Januari 2023, Tim gabungan yang dipimpin Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran Hamid, Melakukan pengejaran dan berhasil menangkap 2 orang dari 3 tahanan lari di Kabupaten Jeneponto yakni Anas dan Arman, sementara Nursalam masih DPO karena kerap berpindah tempat.

