MAKASSAR, MELEKNES.ID – Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Makassar gelar Sosialisasi Pendewasaan Usia Perkawinan Cegah Stunting, wilayah Kelurahan Tamalabba, Senin (17/11/2022).
Kepala Dinas DPPKB Makassar, Chaidir yang ditemui di lokasi mengatakan, salah satu upaya wujudkan keluarga berkualitas, dengan mencegah terjadinya kelahiran stunting.
“Kelahiran stunting dapat dicegah, dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat, akan pentingnya perencanaan sebelum memasuki dunia pernikahan,” ucapnya.
Lanjut Chaidir, usia perkawinan menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi terjadinya kelahiran stunting.
“Perkawinan dini, dapat menjadi penyebab kelahiran stunting karena secara fisik maupun mental, mereka belum tentu siap,” paparnya.
Sosialisasi ini dihadiri oleh warga Kelurahan Tamalabba, Kecamatan Ujung Tanah.
Chaidir juga menambahkan bahwa usia matang untuk pernikahan yakni usia 21 tahun untuk perempuan, dan 25 tahun untuk laki-laki.
“Kita melakukan bina keluarga remaja untuk ciptakan keluarga berkualitas dengan pencegahan kelahiran stunting,” pungkasnya.
Salah satu warga Kelurahan Tamalabba yang akrab disapa Ibu Ani mengatakan, dirinya dan warga sekitar sangat antusias hadir diacara sosialisasi tersebut.
“Terimakasih untuk Pemkot diwakili DPPKB memberikan kami edukasi yang sangat bermanfaat namun selama ini dianggap sepele dan sering diabaikan masyarakat dengan berbagai alasan. Apalagi pergaulan anak sekarang dan jaman yang membuat mereka terpaksa dewasa dengan kondisi lingkungan,” bebernya. (*)







