BANTAENG, MELEKNEWS — Satuan Samapta Polres Bantaeng memusnahkan barang bukti berupa minuman keras (Miras) khas tradisional (Ballo) di jembatan Maricaiya, Sungai Celendu, jalan Raya Lanto, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulsel pada Jum’at (11/11/2022).
Kasat Samapta Polres Bantaeng, AKP M. Ali K mengatakan kalau pemusnahan minuman keras (Miras) khas Makassar ini dilakukan dengan cara menumpahkan ke sungai.
Dia juga menyampaikan kalau ada sekitar 800 liter Miras tradisional yang ditumpahkan ke sungai tersebut merupakan hasil tangkapan saat dilaksanakan operasi Pekat 2022 yang sementara masih berjalan selama 3 hari.
“800 liter minuman tradisional ini kami tumpahkan kesungai” tuturnya
Diketahui sehari Sebelumnya telah dilaksanakan pula pemusnahan sejumlah barang bukti yang dilakukan secara simbolis oleh Kapolres Bantaeng, AKBP Andi Kumara bersama Forkopimda yang digelar di Mapolres Bantaeng
Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan tersebut berupa Narkoba sebanyak 47 gram, miras berbagai macam merek sebanyak 550 botol, serta 130 buah knalpot brong Mobil maupun Sepeda Motor.
Kapolres Bantaeng, AKBP Andi Kumara berharap kepada seluruh masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam menjaga situasi Kamtibmas agar tetap Kondusif khususnya di Bantaeng.
“Kita harapkan masyarakat turut serta dalam menjaga Kamtibmas agar Bantaeng ini tetap kondusif”ucapnya.


