BANTAENG, MELEKNEWS – Penyidik Polres Bantaeng saat ini terus berupaya mengungkap fakta kasus dugaan pembunuhan anak dibawah umur yang terjadi di Kecamatan Ermes beberapa waktu lalu.
korban berinisial M yang masih berstatus sebagai pelajar ini diduga dibunuh oleh kekasihnya sendiri hanya karena masalah cemburu
Dalam sepekan terakhir, sejumlah fakta baru telah terungkap. Salah satunya dengan adanya barang bukti yang baru ditemukan.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Rudi mengatakan kalau berdasarkan hasil penyelidikan dan hasil dari Autopsi yang dilakukan oleh Rumah Sakit Bhayangkara semuanya berkesesuaian dengan apa yang disampaikan oleh tersangka.

“Hasil Autopsi sinkron dengan keterangan tersangka” ucapnya, Senin (26/09/2022).
Menurut Kasat kalau saat ini ditemukan fakta baru kalau tersangka pembunuhan yang berinisial A mengakui kalau selain menggunakan batu untuk memukul kepala bagian belakang korban ternyata tersangka juga menggunakan senjata tajam berupa badik untuk memotong kaki korban yang sebelah kanan.
“Jadi batu tersebut dia gunakan untuk memukul kepala Korban dan menggunakan senjata tajam berupa Badik untuk melakukan mutilasi kaki korban” jelas kasat
Diketahui kalau korban ditemukan di bantaran Sungai Biangloe, Desa Barua, Kecamatan Ere Merasa (Ermes), Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan
Korban diduga telah mengalami penganiayaan hingga menyebabkan kematian dan saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Bantaeng.
Korban yang berinisial MP usia 16 tahun ini masih duduk di bangku Sekolah Madrasah Aliyah (MA) Nurasia Paramga setingkat SMA.
Korban adalah warga Dusun Rallang, Desa Pa’bentengan, Kecamatan Ermes, Kabupaten Bantaeng dan telah dinyatakan hilang sejak Kamis,1 September 2022 lalu oleh keluarganya.
Pihak keluarga korban telah berupaya mencari disejumlah tempat termasuk teman dan keluarga dekat dan tidak terkecuali melalui media sosial Facebook.
Korban kemudian ditemukan dalam keadaan tewas mengenaskan di bantaran sungai Biangloe beberapa hari kemudian yakni pada Minggu 11 September 2022. Setelah dinyatakan hilang selama sepekan lebih.
kurang dari 24 jam Polres Bantaeng dibantu masyarakat akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian gadis belia yang masih berstatus pelajar ini.
Kapolres Bantaeng, AKBP Andi Kumara mengatakan kalau setelah pihak kepolisian mengambil langkah-langkah penyelidikan termasuk pemeriksaan sejumlah saksi akhirnya terduga pelaku berhasil diamankan.
“Terduga pelaku diamankan sekitar pukul 21.000 dan dibawa ke Mapolres Bantaeng oleh pihak aparat desa bersama anggota Polsek Ermes” ucapnya saat melakukan Konfrensi pers pada Senin (12/9/2022) sore
Terduga pelaku yang kemudian setelah dilakukan interogasi mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian korban.

Menurut Kapolres, kalau terduga pelaku adalah pacar korban dan telah menjalin hubungan asmara selama dua bulan lebih.
Terduga pelaku yang berinisial, A baru berusia 17 tahun ini masih berstatus sebagai siswa di SMA 5 Bantaeng.
Dalam kasus ini, pelaku akan dijerat dengan Pasal UU Perlindungan Anak atau sistem peradilan Anak dengan ancaman hukuman hanya 1/2 dari ancaman hukuman orang dewasa.


