Daerah  

Soal Larangan Pe’re-Pe’re, Sejumlah Nelayan di Bantaeng Geruduk DPRD



BANTAENG, MELEKNEWS — Surat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulsel, nomor 523/1377/VIII/DKP, tanggal 25 Agustus 2022, cap tertanda tangan Kepala Dinas, M Ilyas, tentang pelarangan penggunaan alat tangkap ikan pe’re-pe’re menimbulkan polemik.

Hal tersebut dapat dilihat dengan banyaknya nelayan Bantaeng didampingi aktifis LSM yang menggeruduk gedung DPRD. Mereka mempertanyakan maksud dan tujuan surat tersebut. Menurut demonstran, surat tersebut mematikan mata pencaharian nelayan pe”re-pe’re.

Dijelaskan Aidil Adha, aktifis yang ikut dalam rombongan demonstran, pe’re-pe’re adalah alat tangkap ikan yang ramah lingkungan, tidak merusak terumbu karang atau biota laut lainnya.

Usai berorasi di jalan poros nasional depan DPRD, demonstran diarahkan masuk ke ruang rapat paripurna.

Beberapa juru bicara pengunjuk rasa bergantian menyampaikan aspirasinya, mempertanyakan arah kebijakan surat tersebut. Apalagi, katanya, ini menyangkut masalah perut.

Kadis KP Sulsel diwakili Kepala Cabang Dinas yang mewilayahi Jeneponto, Bantaeng, Bulukumba, AM Suhriawan, menyatakan, tidak bisa mengambil keputusan. “Saya tidak bisa mengambil keputusan”, akunya.

Pernyataan tersebut spontan mendapat reaksi panas dari demonstran. Sebab, mereka berharap, selaku Kepala Cabang Dinas, tentunya punya jalur langsung menyampaikan permasalahan ini ke Dinas Provinsi.

Legislator PKS, H Abd Rahman Tompo, langsung menyambung uneg-uneg demonstran. Sama dengan harapan pengunjuk rasa,

Tompo menginginkan agar Kepala Cabang Dinas bisa mengambil kesimpulan dari tuntutan nelayan untuk disampaikan ke atasannya.
Senada dengan Idil, Tompo mengatakan, bahwa pe’re-pe’re adalah alat tangkap ikan ramah lingkungan.

Dia mempertanyakan, apakah DKP Provinsi Sulsel sudah melakukan kajian tentang pe’re-pe’re?

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Bantaeng yang memimpin rapat Dengar Pendapat (RDP) antara nelayan dengan pejabat dari DKP, mendukung keberatan demonstran. Kata dia, persoalan perut tidak bisa diatur. Perut tidak bisa disuruh berhenti lapar. Oleh karena itu, perlu ketegasan batas waktu pelarangan.

Kabag Hukum Setda Bantaeng, Muh Azwar yang turut hadir dalam RDP, menyoal surat Kadis KP Sulsel. Dia mengatakan, surat tersebut bersifat biasa dan tidak dapat dijadikan dasar pelarangan. “Suratnya bersifat biasa, tidak bisa dijadikan acuan untuk melarang nelayan pe’re-pe’re. Apalagi, isinya bertentangan antara satu point dengan lainnya”, tandasnya.

Atas dasar itu, Azwar menyarankan kepada nelayan pe’re-pe’re untuk tetap beroperasi. “Karena ini menyangkut persoalan perut, silahkan lanjutkan beroperasi”, imbuhnya.

Rapat yang dihadiri perwakilan DKP Bantaeng, Kabag Hukum, Sekretaris Kesbangpol, perwakilan Polres, merekomendasikan ke DKP Provinsi Sulsel agar mengkaji ulang kebijakannya dan sedapat mungkin diharapkan tidak merugikan masyarakat nelayan. (wam)