Mengaku Wartawan, Dua Pelaku Judi Online di Bantaeng Ditangkap

Rabu, 24 Agustus 2022 | 15:07 WITA
Penulis :
Kapolres Bantaeng, AKBP Andi Kumara (tengah) saat menggelar Konferensi pers

BANTAENG, MELEKNEWS — Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Bantaeng berhasil mengamankan dua terduga pelaku judi togel online di Kampung Tino, Desa Bonto Jai, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan pada Minggu (22/8/2022).

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Bantaeng, AKBP Andi Kumara saat menggelar konferensi pers yang dilaksanakan di Ruang Vicon Polres Bantaeng pada Selasa 23 Agustus 2022.

Kapolres mengatakan kalau penangkapan tersebut bermula saat Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bantaeng mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya judi Togel online di salahsatu rumah warga di Kampung Tino, Desa Bonto Jai.

Saat Tim Resmob berada di lokasi mereka mendapatkan terduga pelaku, NY (39) sedang melakukan perekapan pasangan kupon putih yang telah berhasil dikumpulkan oleh ED (55).

Kedua pelaku adalah warga Kampung Tino, Desa Bonto Jai dan saat ditangkap mengaku berprofesi sebagai wartawan

Dari penangkapan tersebut juga turut diamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan buku rekapan kupon putih.

Kapolres menghimbau kepada masyarakat untuk terlalu menghindari yang namanya praktik judi dalam bentuk apapun agar tidak berurusan dengan pihak kepolisian dan tidak terjerat hukum.

Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di sel tahanan Polres Bantaeng untuk menunggu Proses hukum.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 303 dengan ancaman kurungan penjara selama 3 tahun.