BANTAENG, MELEKNEWS — Wakil Bupati (Wabup) Bantaeng, Haji Sahabuddin membuka secara resmi sosialisasi Kebijakan Hukum Lingkungan, Masyarakat Peduli Lingkungan dan Pengelolaan Limbah B3 yang digelar di Ruang Pertemuan Hotel Ahriani, Jalan Raya Lanto, Kelurahan Tappanjeng, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan pada Senin (23/5/2022) pagi.
Wabup berharap kepada masyarakat agar tidak salah dalam memanfaatkan kawasan hutan lindung.
“Penyalahgunaan manfaat hutan lindung akan menimbulkan bencana alam seperti erosi dan banjir” ucapnya.
Wabup meminta kepada masyarakat untuk tetap peduli akan lingkungan sekitar termasuk termasuk tidak merusak dan memperbaiki kerusakan alam.
Wabup meminta kepada semua peserta agar senantiasa proaktif dalam pengelolaan lingkungan sekitar termasuk kawasan hutan lindung yang dimana nantinya bisa kita wariskan kepada anak cucu kita dalam keadaan tetap lestari.







