BANTAENG, MELEKNEWS — Satuan Narkoba Polres Bantaeng berhasil membekuk tiga orang tersangka pengedar Narkoba pada minggu (10/4/2022).
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Bantaeng, IPTU Andi Imran Hamid, Dia menyampaikan kalau pihaknya menangkap tiga orang terduga yang merupakan sindikat Narkoba tersebut di dua tempat yang berbeda.
“Tiga orang tersebut yang saat ini sudah dinyatakan tersangka masing-maaing berinisial, AR usia 30 tahun ditangkap di jalan Elang, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan pada hari minggu (10/4/2022)

Sedangkan dua orang tersangka lainnya yakni, SY usia 40 tahun dan AD usia 33 tahun ditangkap di jalan Lingkar, Kabupaten Bantaeng pada hari yang sama.
“Penangkapan dua tersangka, SY dan AD ini hasil dari pengembangan kasus dari penangkapan AR yang dimana saat itu sedang melakukan transaksi dan ditemukan barang bukti 0,5 gram yang diduga adalah sabuc” Ucap Kasat Narkoba saat ditemui di ruangannya rabu (13/4/2022).
Kasat menjelaskan kalau tersangka AR bertindak sebagai kurier dalam sindikat narkoba tersebut sedangkan tersangka SY adalah kaki tangannya dan AD merupakan bandar dari sindikat peredaran narkoba tersebut.
Untuk saat ini para tersangka sudah mendekam di sel tahanan Polres Bantaeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut
Sedangkan untuk ketiga tersangka tersebut diancam pasal 114 ayat (1 ) Jo pasal132 ayat ( 1 ) Sub pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tentang narkotika yang ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.


