Terjerat Kasus Asusila, Dua Terdakwa Oknum LSM dan Wartawan Dipidana 7 Tahun



BANTAENG, MELEKNEWS — Terdakwa kasus pemerkosaan dan penjualan anak di Bantaeng yang melibatkan dua orang oknum wartawan dan LSM akhirnya memasuki babak akhir.

Pengadilan Negeri Bantaeng menetapkan terdakwa Rusdi,B. Bin Baddu dan Rijal dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan melakukan ancaman kekerasan untuk tujuan Ekspliitasi.

Terdakwa Rusdi di jatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar 300 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan

Olehnya itu Menghukum terdakwa untuk membayar restitusi kepada saksi AH sebesar 16.183.320,000,- ( Enam belas juta seratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh rupiah).

Apabila terdakwa tidak mampu membayar restitusi maka dilakukan penyitaan dan pelelangan harta milik terdakwa dan apabila nilai harta milik terdakwa kurang dari nilai restitusi atau terdakwa tidak mampu membayar restitusi maka terhadap terdakwa dikenakan hukuman dengan pengganti dengan pidana kurungan 2 bulan.

Adapun barang bukti berupa, satu buah flashdisk merk Astri V.gen 8GB yang terdapat vidio perbuatan terdakwa, satu lembar rok jeans warna biru panjang merk E.V.E, Satu lembar baju blouse warna mustard, Satu lembar celana dalam warna biru muda, Satu buah handphon merk Vivo warna hitam yang dikembalikan kepada penuntut umum untuk dijadijan barang bukti dalam perkara atas nama Rijal bin Syakir.

Diketahui bahwa Rusdi adalah oknum LSM dan Rijal oknum Wartawan di Bantaeng tersandung kasus asusila dan penjualan anak dan saat ini hakim Pengadilan Negeri Bantaeng telah memberikan vonis hukuman kurungan selama 7 tahun penjara

Saat ini kedua terpidana sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bantaeng untuk menjalani pidana putusan Pengadilan.