BANTAENG, MELEKNEWS — Bupati Bantaeng, Ilham Azikin mengikuti penyerahan sertifikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria Tahun 2021 di ruang pola Kantor Bupati pada Rabu (22/9/2021).
Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual dan diikuti 127 Kabupaten/Kota di Indonesia ini dilakukan Sebagai upaya mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan serta menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria melalui pengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.
Tanah obyek reforma agraria ini adalah tanah yang dikuasai oleh negara dan/atau tanah yang telah dimiliki oleh masyarakat untuk diredistribusi atau dilegalisasi.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng, Adri Firli Rahman menyampaikan untuk redistribusi tanah tahun anggaran 2021, target provinsi Sulawesi Selatan itu sebanyak 35.000 Bidang.
Lebih lanjut dia mengatakan, untuk target Kabupaten Bantaeng sendiri itu ada sebanyak 1.300 Bidang dan yang sudah siap diserahkan sebanyak 750 Bidang yang mana diserahkan secara simbolis sebanyak 20 Bidang.
“Dari total 1300 bidang tanah tersebut, terbagi dari 4 desa yakni Desa Kampala’, Desa Bonto Tangnga, Desa Bonto Karaeng dan Desa Mappilawing”, ujarnya.
Sementara itu Bupati Bantaeng, Ilham AIkin mengatakan kalau penyerahan sertipikat redistribusi ini tentu menjadi bagian yang akan membantu atau mencerminkan kehadiran pemerintah dalam mensupport masyarakat dalam mendapatkan kepastian status kepemilikan lahan.
“Besar harapan agar sertipikat ini tidak berorientasi konsumtif namun dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas usaha yang berbasis keluarga sehingga meningkatkan produktivitas masyarakat Kab. Bantaeng yang muaranya adalah kesejahteraan masyarakat”, kata Bupati.
Turut hadir mendampingi Bupati Bantaeng pada kesempatan itu, antara lain para unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, para Asistrn Sekretariat Daerah, para Kepala SKPD serta para menerima Sertifikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria Tahun 2021.







