BANTAENG, MELEKNEWS — Bupati Bantaeng, DR H Ilham Azikin, mengatakan, pajak merupakan kewajiban setiap warga negara. Ketaatan membayar pajak ini, kata dia, menjadi tanggungjawab bersama.
Hal tersebut diungkapkan dalam bincang santai dengan sejumlah tokoh masyarakat dan para Ketua RW se Kelurahan Pallantikang, usai menyelesaikan kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2021, di Kantor Lurah Pallantikang Kecamatan Bantaeng, Jumat (18/6/2021).
Didampingi Plt Camat Bantaeng, Kamaruddin, Bupati mengimbau kepada semua pejabat, khsususnya dalam lingkup Pemkab Bantaeng, agar menjadi pelopor taat pajak dan PBB. “Saya harap pejabat Pemkab Bantaeng menjadi contoh di tengah-tengah masyarakat sebagai warga negara yang taat pajak”, harapnya.

Terkait penerimaan pajak, Lurah Pallantikang, Mujaddid Ridha Al Qudsi, mengatakan, terjadi penurunan pemasukan pajak, khususnya PBB selama masa pandemi.
Dijelaskannya, hal tersebut merupakan kebijakan Bupati yang menurunkan biaya pajak. “Dalam dua tahun terakhir terjadi penurunan setoran pajak karena Bapak Bupati mengambil kebijakan dengan menurunkan biaya obyek pajak akibat pandemi Covid-19”, jelasnya.
Ditanya, apa alasan Bupati menurunkan pajak dimasa pandemi ini? Lurah mengatakan, Bupati sangat peka terhadap kondisi masyarakatnya dan paham betul situasi perekonomian mereka selama pandemi Covid-19.
Beberapa waktu sebelumnya, Bupati mengatakan, bahwa dialah yang paling memahami kondisi masyarakatnya selama masa pandemi Covid-19 melanda. “Saya sangat memahami situasi dan kondisi masyarakat Bantaeng selama masa pandemi Covid-19. Makanya, nilai obyek pajak diturunkan untuk sementara waktu”, ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga berpesan untuk tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan.







