Polisi Akan Proses Pelaku Penyegelan Kantor BRI Unit Lamalak, Bantaeng

Minggu, 11 Oktober 2020 | 22:08 WITA
Penulis :

Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia

BANTAENG, melek news – Pihak Kepolisian Resort Bantaeng membuka penyegelan kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang dilakukan oleh warga sejak Sabtu (10/10/2020) malam

Hasil pantauan Melek News Id di Lapangan sekitar pukul 16.30 WITA sejumlah Polisi membuka segel berupa seng yang menutup akses masuk didepan kantor BRI Lamalaka yang terletak di kampung Paaorongi, jalan Andi Mannappiang, kalurahan Lamalaka, kecamatan Bantaeng, kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Pembukaan segel tersebut dilakukan untuk menindak lanjuti laporan polisi (LP) yang telah dilakukan oleh pihak BRI Bantaeng.

Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri mengatakan kalau masyarakat tidak boleh main hakim sendiri dengan melakukan penyegelan atau menutup kantor BRI tersebut.

“Kita harus percayakan semuanya kepada proses hukum, masyarakat tidak boleh main hakim sendiri dengan menyegel/menutup akses kantor BRI” ucapnya Minggu (11/10/2020) malam.

Dirinya juga membenarkan kalau saat ini pihak BRI Bantaeng telah melaporkan ke Polres Bantaeng kejadian penyegelan tersebut.

“Iya BRI sudah buat LP dan kami akan proses” tuturnya.

Dirinya berharap semua pihak dapat mpercatakan proses hukum terkait kasus ini kepada penegak hukum.

Diketahui bahwa kantor BRI unit Lamalaka, kabupaten Bantaeng disegel oleh warga yang mengaku sebagai ahli waris dari tanah yang diatasnya dibangun kantor perbangkan tersebut sejak tahun 1977.

Menurut Said Nur yang diberikan kuasa oleh ahli waris yang bernama, Mariama mengatakan kalau pihaknya telah menempuh jalur hukum di pengadilan dan gugatannya sampai ketingkat Mahkamah Agung (MA) dan pada tahun 2011 telah dinyatakan inkra dan memiliki kekuatan hukum tetap dengan adanya Putusan MA No.1548 K/Pdt/2011.

“Sudah ada putusan dari MA tapi sampai saat ini pihak BRI belum memberikan kejelasan akan kasus ini” ucapnya. Minggu (11/10/2020)

Atas dasar tersebut pihaknya kemudian kembali menempuh jalur hukum Perdata di Pengadilan Negeri Bantaeng untuk mendapatkan kejelasan status tanah milik ahli waris Mariama.

“Sudah 4 kali dilakukan sidang di Pengadilan Negeri Bantaeng termasuk jalur mediasi, namun belum ada titik terang” jelasnya.

Merasa kesal dengan proses hukum tersebut, Said Nur kemudian mengambil langkah dengan menyegel kantor BRI Unit Lamalaka tersebut. (SHKM).