Pasar di Bantaeng Belum Difungsikan, PemilikTanah Lakukan Gugatan di Pengadilan

Rabu, 5 Agustus 2020 | 10:48 WITA
Penulis :

Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia

BANTAENG, melek news – Pembangunan pasar rakyat yang terletak di kelurahan Tanah Loe, kecamatan Gantarangkeke, kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan ternyata sampai saat ini belum difungsikan karena berpolemik hingga kemeja hijau.

Pemilik Tanah, Nur termyata tidak menerima hasil tinjauan dan analisa nilai harga yang telah dilakukan oleh tim Appraisal.

Padahal sebelumnya telah ada kesepakatan antara pihak pembeli dan Penjual Bajawa harga jual tanah diserahkan kepada tim Appraisal.

Karena tidak sepakat dengan keputusan harga jual yang telah ditetapkan oleh tim Appraisal sedangkan pasar yang berada diatas tanah miliknya sudah selesai dan mau difungsikan maka,Nur akhirnya melakukan gugatan di pengadilan.

Menanggapi hal tersebut Kepala Seksi Pengadaan Tanah, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Dan Pertanahan Bantaeng, yang saat itu dijabat oleh Syaiful Asmara Udin, Mengatakan kalau kasus ini berawal saat Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menegah dan perdagangan berkeinginan membangun sebuah pasar di kecamatan Gantarangkeke dan meminta pihaknya untuk menyiapkan lahan pembangunan.

“Lahan untuk pembangunan pasar kamidapatkan tinggal menentukan harga yang akan dilakukan oleh tim Appraisal” ucapnya, Rabu (5/8/2020)

Dia menyampaikan kalau semula pemilik lahan sudah sepakat kalau harga jual tanah itu ditentukan oleh tim Appraisal dan bukan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

“Pemilik lahan sepakat kalau nilai jual tanah miliknya ditentukan oleh tim Appraisal” tuturnya.

Proses analisa terkait harga jual yang dilakukan oleh tim Appraisal ternyata memakan waktu yang cukup lama salah satunya karena ada beberapa kelengkapan administrasi yang harus dilengkapi oleh pemilik lahan.

“Lumayan lama juga prosesnya dan masalah harganya nanti pemerintah kabupaten tidak berhak menentukan semua diserahkan dari hasil analisa yang dilakukan oleh tim Appraisal, dan itu nominalnya bisajadi lebih besar dari NJOP atau bisa juga malah sebaliknya” jelasnya.

Namu sayangnya setelah tim Appraisal selesai melakukan penilaian ternyata nilai jual tanah jauh dibawah perkiraan pemilik lahan karena hanya berkisar RP 800 juta lebih

Harga jual tanah Tanah seluas lebih 6000 meter persegi yang telah ditentukan oleh tim Appraisal tidak diterima oleh pemilik lahan, dirinya malah meminta harga disesuaikan dengan NJOP.

“NJOP itu harganya 200 ribu permeter, Pemda tidak berani membayar sesuai itu karena harga jual tanah itu harus sesuai dengan penilaiantim Apraisal,” jelasnya.

Sementara itu, Kuasa hukum Pemerintah Daerah (Pemda) Bantaeng, M. Rivai Nur menyampaikan kalau terkait gugatan yang telah diajukan oleh pemilik lahan seluruhnya ditolak oleh Pengadilan

Hal itu terjadi menurut Rivai yang juga menjabat sebagai kepala Inspektorat kabupaten Bantaeng ini kemungkinan karena ada syarat Formil yang tidak dilengkapi oleh penggugat

“Gugatannya ditolak pengadilan, kemungkinan ada syarat Formil yang tidak terpenuhi” ungkapnya.

Dia menuturkan kalau saat ini sebenarnya pasar yang terletak di kelurahan Tanah Loe tersebut sudah bisa difungsikan namun karena pemkab menghargai proses yang sedang berjalan maka dilakukan penundaan dulu.

” Sebenarnya pasar tersebut sudah bisa difungsikan akan tetapi kita ini menghargai proses hukum yang berjalan” jelasnya.

Menurutnya walaupun saat ini gugatan pemilik lahan ditolak namun dia masih bisa mengajukan tuntutan setiap saat apalagi keputusan pengadilan belum dinyatakan inkrah

“Keputusan pengadilan kan belum inkrah dan saat ini masih menunggu jangan sampai pemilik lahan masih melakukan gugatan jadi mungkin karena alasan inilah dinas koperasi masih menunggu dan belum memfungsikan pasar tersebut” jelasnya.