Aktivis demo Soal Dugaan Korupsi Bansos Kambing, ini Jawaban Kajari Bantaeng

Selasa, 4 Agustus 2020 | 11:30 WITA
Penulis :

Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia

BANTAENG, melek news– Sejumlah Aktivis di kabupaten Bantaeng kembali mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng guna mempertanyakan kelanjutan kasus bantuan sosial kambing yang bergulir sejak tahun 2018 lalu.

Mengatas namakan koalisi aktivis Bantaeng mereka berunjuk rasa di depan kantor Kejari Bantaeng melakukan orasi terkait penanganan bansos kambing pada Senin (3/8/2020)


Salah seorang aktivis Bantaeng, Yuda Jaya mengatakan kalau Bansos Kambing tahun 2018 di Desa Borong Loe, kecamatan Pa’jukukang, kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan ini menggunakan anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar RP 500 juta.

Bansos kambing tersebut diduga telah di korupsi oleh oknum mantan kepala desa Borong Loe, HS sesuai audit yang telah dilakukan oleh BPKP yang menemukan adanya kerugian negara sebesar RP 155 juta.

Namun sayangnya dalam penanganan kasus ini mandek di tangan Kejari Bantaeng yang hingga tahun 2020 ini belum juga ada kejelasan

Bahkan berkas kasus ini belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor yang ada di Kota Makassar.

“Sudah ada hasil audit dari BPKP Sul-Sel dengan ditemukannya kerugian negara sebesar RP 155 Juta dari total anggaran RP 500 juta”ucap Yuda Jaya.

Yuda mempertanyakan apa kendala sehingga proses hukum yang melibatkan mantan kepala desa Borong Loe ini sampai saat ini belum ada kejelasa sama sekali

sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantaeng, Dedyng Wisianto Atabay mengatakan kalau dalam kasus dugaan korupsi dana kambing ini sampai saat ini masih dalam progres pihak kejaksaan.

Dia menyampaikan kalau dalam kasus ini masih perlu dilakukan pendalaman termasuk bukti-bukti mulai dari keterangan saksi dan surat-surat.

“Kami masih melakukan pendalaman terkait kasus ini baik itu bukti-bukti, keterangan para saksi termasuk saksi ahli dan surat-surat” ucapnya

Menurutnya setelah mengkaji bukti-bukti yang ada maka akan dapat dilihat nanti siapa yang menjadi pelaku dan bertanggungjawab.

“Dengan melihat bukti nantinya kita bisa menentukan dan menetapkan siapa yang menjadi pelaku atau bertanggungjawab dalam kasus itu” tuturnya.

Dia juga mengakui kalau kasus ini memang sudah lama karena pengadaan tahun 2018 dan sudah bergulir sejak tahun 2019 lalu

“Kasus ini memang sudah lama bergulir dan saya ini baru beberapa bulan ini menjadi Kajari di Bantaeng namun walaupun demikian saya akan tetap memproses kasus ini sesuai dengan mekanisme yang ada” jelasnya

Dirinya menyampaikan kalau Kejaksaan itu bekerja sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada bukan atas desakan dari siapapun atau atau dari pihak manapun.