Ini Sanksi Yang Diberikan ASN Yang Jadi Pelakor di Bantaeng

Jumat, 17 Juli 2020 | 10:26 WITA
Penulis :

Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia

Bantaeng, MELEKNEWS – Kasus pertikaian lantaran seorang Aparatur Sipil Negera (ASN) yang bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anwar Makkatutu Bantaeng menjadi istri kedua tanpa ada persetujuan istri sah terus bergulir.

Rupanya pegawai negeri yang merupakan perawat di RSUD Bantaeng ini hanya diberi sanksi penurunan pangkat setingkat selama tiga tahun.

Kabag Hukum Pemda Bantaeng, Muhammad Azwar menuturkan kalau terkait kasus ASN ini pihak inspektorat telah memberikan rekomendasi kepada kepala Badan Kepegawaian dan Sumberdaya Manusia (BKPSDM)

Pihak BKPSDM telah mbentuk tim adhoc yang terdiri dari unsur BKPSDM Bantaeng, Inspektorat dan Bagian Hukum Setda Bantaeng.

Tim inipun telah melakukan sidang dan mengeluarkan putusan

“Diputuskan penurunan pangkat setingkat lebih rendah. Karena tafsir regulasi menyebutkan bahwa dapat dilakukan pemberhentian dengan tidak terhormat, ada kata dapat (bisa saja diberhentikan atau sebaliknya), ini berlaku kalau pidana umum” ucapnya, sabtu (17/7/2020).

Berbeda kalau ASN misalnya melakukan tindak pidana korupsi, langsung diberlakukan PTDH (pemecatan tidak dengan hormat)

Sementara itu, Kepala BKPSDM Bantaeng, Muslimin menyebut bahwa pengambilan keputusan kasus tersebut terlebih dahulu harus disidangkan dengan mempertimbangkan beberapa bukti yang ada.

Tim adhoc, memberikan beberapa rekomendasi atas kejadian itu. Ada yang merekomendasikan pemecatan dan ada pula yang memberi rekomendasi untuk penurunan pangkat saja.

“Kasus begitu kan disidangkan, jadi dari rekomendasi tim ad hoc itu memang ada beberapa rekomendasi. Termasuk ada yang rekomendasikan untuk memecat ada yang merekomendasikan untuk turunkan pangkat satu tingkat. Dari rekomendasi itu, perbandingan yang banyak adalah menurunkan pangkat,” kata Muslimin saat dihubungi.

Dia menyebut, penurunan pangkat satu tingkat itu, juga bagian dari hukuman berat terhadap oknum ASN yang melakukan perselingkuhan.

Dari 5 anggota tim adhoc itu, kata Muslimin, 1 orang meminta untuk dipecat, 3 orang meminta penurunan pangkat dan seorang memilih untuk abstain.

“Tentu diputuskan oleh pak Bupati adalah penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun,” kata Muslimin.

Sebelumnya diberitakan, pria berinisial SU dititip di Rutan Mapolres Bantaeng bersama perempuan selingkuhannya atau yang biasa disebut pelakor berinisial RE.

RE menjadi istri kedua SU tanpa sepengetahuan istri sah SU yang berinisial RO. RE diketahui berprofesi sebagai tenaga perawat di RSUD Bantaeng namun nekat menyalahi aturan kelembagaan sebagai ASN. Terdengar pula kabar bahwa pernikahan mereka tidak sah di mata hukum.

Alhasil keduanya harus menerima konsekuensi atas perbuatan tercela itu. Kini JPU Kejaksaan Negeri Bantaeng tengah mempelajari perkara ini. Sehingga, SU dan RE pun dititip sementara di Rutan Mapolres Bantaeng. (SHKM)