Disaksikan Forkopimda, Kejari Bantaeng Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Kejahatan

Rabu, 1 Juli 2020 | 2:00 WITA

Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia

Bantaeng, MELEKNEWS – Sejumlah barang bukti tindak pidana dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng yang berlangsung di depan kantor Kejari Bantaeng, jalan Andi Mannappiang, kelurahan Lembang, kecamatan Bantaeng, kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan pada Selasa (30/6/2020)

Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Bantaeng, Dedyng Wibiyanto Atabay menyampaikan kalau ada 40 jenis barang bukti dari 42 kasus pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan dalam rangka peringatan Hari Bhakti Adhyaksa tahun 2020″ucapnya

Kegiatan ini merupakan salah satu cerminan terkait kejahatan yang terjadi di Bantaeng mulai dari bulan September 2019 sampai tahun ini” ucapnya

Menurutnya, tindak kejahatan yang terjadi di masyarakat masih di dominaai oleh penyalah gunaan Narkoba yang disusul kekerasan berupa penganiayaan, pembunuhan ataupun kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Sementara itu Kasi Barang Bukti dan Barang Sitaan, Andi Senal menjelaskan 40 jenis barang bukti yang dihancurkan tersebut berasal dari 42 kasus pidana yang telah memiliki keputusan tetap dari pengadilan mulai dari bulan September 2019 smpai Mey 2020.

Andi Enal memaparkan kalau 42 kasus pidana tersebut adalah 21 kasus narkotika, 3 perkara sajam, 11 perkara penganiayaan, 1 perkara pengancaman, 1 kasus kekerasan terhadap anak, 1 kasus pemerkosaan, 1 kasus pembunuhan, 1 kasus perjudian, 1 kasus Pencurian.

Dirinya menuturkan kalau barang bukti tersebut terdiri dari, 11,8267 gram sabu-sabu, 25 pil, 4 unit HP, 4 timbangan digital, 11 bong atau alat hisap, penghancur shabu, 3 dompet, 105 sachet kosong, 19 pipet, bungkus rokok- 5 kertas rokok, 30 pireks, 27 korek gas, 4 sumbu kompor, 2 gantung kunci, 2 tissue kering, 2 tusuk telinga, 2 gunting, 3 amplop, 1 tempat makan/ tupperware, 1 arum pentul, 4 tutup botol, 1 potongan kresek, 1 pecahan lampu senter, 3 batang bambu/ balok kayu, 1 pisau dapur, 4 busur, 2ketapel 2, 3 dos, 1 sekop, 2 tas kulit, 1 ring terbuat dari karpet, 1 karpet merah, 2 parang, 8 badik, 1 kartu joker, dan 1 besi panjang.

“Kasus pidana yang mendominasi sejaka bulan September tahun lalu itu adalah narkotika” tuturnya

Pelaksanaannya khusus terhadap barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan.

“Barang bukti yang dirampas itu sudah kami musnahkan tapi yang dinyatakan dikembalikan kepada saksi korban sudah kami serahkan pula” jelasnya