MelekNews, Bantaeng – Denda untuk pembayaran pajak kendaraan yang menunggak diKabupaten Bantaeng akan dihapuskan selama tiga bulan kedepan.
Hal tersebut disampaikan oleh kepala UPT Pendapatan kabupaten Bantaeng, Ijas Fajar saat ditemui di kantornya jalan Andi Mannappiang kelurahan Lembang, kecamatan Bantaeng, kabupaten Bantaeng pada selasa, (14/4/2020).
Ijas mengatakan kalau penghapusan denda pajak kendaraan itu hanya untuk yabg jatuh tempo 23 Maret sampai dibulan Juni mendatang.
‘Penghapusab pajak kendaraan itu hanya untuk yang menunggak pajak kendaraannya yang jatuh tempo di 23 Maret sampai bulan Juni 2020 ” tuturnya.
Dia menjelaskan kalau yang jatuh tempo pembayaran pajak kendaraannya di bulan sebelum Maret 2020 itu tidak diberlakukan pembebasan denda kalau mereka menunggak
“Jadi yang menunggak pajak kendaraannya sebelum bulan Maret 2020 itu tidak berlaku penghapusan dendanya” ucapnya
Dalam proses pembayaran nantinya itu Sistem akan dengan sendirinya menghapus data denda kepada mereka yang telah menunggak
“Dengan sendirinya akan terhapus, tapi itu berlaku hanya tiga bulan saja” ungkapnya.
Menurut Ijas hal ini dilakukan oleh pemeeintah Provinsi Sulsel untuk mengimbangi ekonomi masyarakat yang terkena dampak wabah virus Corona.
“Kan ada anjuran pemerintah untuk tetap di rumah saja, jadi banyak masyarakat yang terkena dampak” jelasnya.
Dirinya juga mengaku selama wabah virus Corona ini pelayanan di kantor UPT Samsat Bantaeng itu terlihat sepi.
“Kurang sekali pengguna kendaraan yang melakukan pembayaran pajak” imbuhnya.
Namun walaupun demikian Ijas Fajar mengatakan kalau hal tersebut dia maklumi karena adanya imbauan pemerintah Agar masyarakat tetap di rumah saja selama wabah Corona ini masih gentayangan.
Selain itu untuk pelayanan juga sudah mulai dibatasi hanya sampai jam satu siang dan untuk pengurusan administrasi sampai jam dua siang.