MelekNews, Bantaeng – Karena diduga telah melanggar maklumat yang telah dikeluarkan oleh Kapolri, seorang warga diKabupaten Bantaeng akhirnya diperiksa oleh Polsek Tompobulu, Polres Bantaeng sebagai saksi pada Senin (30/3/2020)
Dirinya diperiksa sebagai saksi dikarenakan turut hadir dalam sebuah pesta hajatan perkawinan yang diselenggarakan di kampung Talle, desa Bonto Tappalang, kecamatan Tompobulu, kabupaten Bantaeng.
Lelaki yang berinisial A itu diketahui memiliki karakter ganda atau Wanita Pria (Waria) berprofesi sebagai biduan ini dilakukan setelah dirinya mengunggah sebuah status di akun Facebook bernama Rifka Revalina.
Diketahui postingan tersebut menuai kontroversi. Meskipun ia menghapus postingannya namun beberapa orang sempat melakukan tangkapan layar sehingga postingan tersebut bisa dideteksi polisi.

Menurut Paur Humas Polres Bantaeng, Aipda Sandri kalau Yang punya acara atau hajatan tersebut sudah diingatkan untuk tidak melaksanakan resepsi dan yang bersangkutan mengiyakan, tapi ternyata dia langgar dan tetap dilaksanakan.
Begini isi status di Medsos Facebook yang diunggah oleh Rifka Revalina
‘Alhamdulillah. Acara sukses malam ini bersama tim putra entertainmen dan terima kasih pak polisi kerja samanya lokasi erbol talle’
Dalam postingan tersebut juga diunggah lengkap dengan beberapa foto ia bersama rekan biduannya
Dari hasil penelusuran pihak kepolisian maka diketahuilah bahwa unggahan di Facebook tersebut adalah milik seorang biduan yang tampil di sebuah hajatan yang nekat digelar oleh AH di daerah Talle, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, Minggu, 29 Maret 2020 kemarin.
Tak elak lagi AH melakukan hajatan tersebut pun diperiksa oleh polisi lantaran tidak mengindahkan imbauan dan maklumat dari Kapolri.
Sementara Pihak kepolisian membantah telah memberikan izin terhadap AH untuk menggelar acara hajatan tersebut.
Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri mengatakan kalau Kapolsek Tompobulu telah mengingatkan yang punya hajatan pesta pernikahan untuk tidak melaksanakan resepsi dan yang bersangkutan bersepakat.
“Yang punya hajatan sebenarnya mengiyakan tidak akan melaksanakan pesta pernikahan tersebut setelah diberikan imbauan oleh Kapolsek Tompobulu akan tetapi ternyata tetap dilaksanakan,” ujarnya, Senin (30/3/2020)
Dari Hasil pemeriksaan terhadap pemilik akun Rifka Revalina, kalau postingan tersebut diunggah sekedar iseng saja. Meski begitu pihaknya sementara melakukan pengumpulan alat bukti dan saksi-saksi.
“Kita akan melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Wawan.
Wawan Sumantri meminta agar masyarakat patuh selama masa pandemi Corona ini.
“Mohon bantuan kepada masyarakat untuk tidak membuat kerumunan massa dan hadir pada kegiatan tersebut untuk kepentingan bersama,” ujar. (SHKM)